Deskripsi |
Pemerintah melalui Peraturan presiden (perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas peraturan presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan telah menetapkan pupuk Bersubsidi yang terdiri dari pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK termasuk dalam barang yang diatur dan diawasi Pengadaan dan Penyalurannya. Agar pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian lebih mudah diatur dan diawasi, Pemerintah telah menugaskan PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai satu-satunya perusahaan yang dapat menunjuk Produsen, Distributor, dan Pengecer berdasarkan Lini tertentu (mulai dari Lini I, Lini II, Lini III, sampai dengan Lini IV). penugasan ini bertujuan agar Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian berjalan sesuai dengan prinsip 6 (enam) Tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu ke Petani yang membutuhkan sesuai dengan Recana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). |